Denpasar, Sekilasmedia.com -Tim Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 Polda Bali, membongkar dugaan praktik tindak pidana asusila berkedok usaha SPA di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Dalam operasi besar besaran itu polisi mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti yang kini menjadi dasar penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Rabu (29/7) mengonfirmasi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 27 Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas asusila di lokasi tersebut.
“Setelah penyelidikan di lokasi, ditemukan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Ariasandy.
Selain mengamankan lima orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon seluler, uang tunai, serta barang-barang lain yang diduga digunakan dalam praktik yang sedang diselidiki.
“Seluruh pihak yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ariasandy mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan praktik usaha yang dijadikan kedok untuk melakukan tindak pidana, terlebih berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Soni






