
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Kasus pemerkosaan terhadap NF (28) warga Desa Randu Jalak, Kecamatan Besuk, Probolinggo, yang menyebabkannya hamil delapan bulan, kini telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Tersangka Suhairi, alias Pak Heri alias Pak Son yang kini mendekam di tahanan polres akan diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, sebelumnya diketahui pada 7 Otober lalu warga Desa Randu Jalak, Kecamatan Besuk, beramai-ramai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri dan menuntut agar berkas kasus tersebut segera diselesaikan.
“Ya sudah P21. Tadi sore kami klarifikasi, dan sudah P21. Terimakasih kepada Kajari dan Kasipidum serta jajarannya yang telah memP21 berkas Tersangka Suhairi alias Pak Heri alias Pak Son. Kami akan terus membackup,” ujar Kuasa Hukum NF, A. Mukhoffi SH, SPd pada Kamis (17/10).
Masyarakat Desa Randu Jalak berharap Jaksa tetap menahan Tersanga Suhairi alias Pak Heri alias Pak Son dan segera menyidangkannya.
“Alhamdulillah. Masyarakat bersyukur atas kinerja Kejaksaan Negeri Kraksaan yang sangat profesional. Semoga Jaksa menuntut dengan tuntutan pidana penjara maksimal kepada NF,” ujar Didik, Tokoh Masyarakat Kecamatan Besuk. (Mul)









