
Denpasar, Sekilasmedia.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di beck-ups Satgas CTOC Polda Bali mengamankan 3 (tiga) orang pengedar pil exstasy jaringan berbeda di Wilayah Hukum Polresta Denpasar, Rabu (20/11).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat dalam keterangan persnya menyebut, ketiga kurir tersebut merupakan target operasi polisi yang ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (31/10) lalu.
Terhadap tersangka Agus (21) diamankan di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, dengan jumlah barang bukti pil exstasy sebanyak 1.250 butir. Sedangkan Arya (32) diringkus di Jalan Tegal Buah Denpasar Barat, dengan barang bukti extacy 333,5 butir.
Sementara untuk tersangka Wahyudi (27) diciduk di Jalan Pulau Bungin Denpasar, dengan total bukti 262 kapsul warna putih hijau berisi bahan mentah extacy 35,82 gram dan 38 paket MDMA yang merupakan bahan mentah extacy dengan berat 29,73 gran serta 1 paket ganja 1,10 gram.
” Para tersangka mendapatkan barang haram ini dari luar Bali. Kasus ini masih terus dikembangan dengan melakukan penyelidikan jaringan mereka, ” ungkap Kapolresta.
Di jelaskan, para tersangka menjadi pengedar narkoba sejak dua bulan terakhir, dengan alasan ekonomi karena tidak mendapatkan pekerjaan selama datang ke Bali tahun 2018 lalu. Untuk tersangka Agus merupakan residivis kasus Curat di Lp Kerobokan.
Senada juga disampaikan Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, dimana modus operandi yang dipakai pelaku menjual exstasy dengan cara tempel dan berkomunikasi melalui via Whatsapp.
” Pengintaian terhadap ketiga pelaku sudah dilakukan kurang lebih selama dua minggu. Satu orang pelaku berasal dari Madura dan dua lainya asli Bali. Sedangkan bahan mentah MDMA yang beredar sudah lama, namun baru kali ini kami berhasil mengungkap itupun dalam jumlah besar, ” tandas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya mengedarkan pil extasy, ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(soni)











