Kriminal

Praktek ilegal Kecantikan, Dibongkar Polda Kalteng

×

Praktek ilegal Kecantikan, Dibongkar Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
Praktek ilegal Kecantikan, Dibongkar Polda Kalteng
foto konferensi pers
Praktek ilegal Kecantikan, Dibongkar Polda Kalteng
foto konferensi pers

Palangka Raya, Sekilasmedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik kecantikan ilegal yang dilakukan di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Palangka Raya. Rabu, 05/02/2020

“Pelaku yang berhasil kita amankan dalam perkara tersebut berinisial HN (33) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng),” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo di Palangka Raya, Selasa.

Penjelasan Teguh sebelum berhasil membongkar praktik kecantikan tanpa izin tersebut, pada hari Rabu 29 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang praktik kedokteran kecantikan dilakukan di salah satu hotel berbintang ternama di Kota Palangka Raya,hal ini berkat atas informasi masyarakat

BACA JUGA :  Lupa Cabut Kunci Motor, Warga Simuelue Kehilangan Motor Saat Memilih Cabai

“Menurut pengakuannya yang bersangkutan ketika melakukan jasa kesehatan kecantikan tersebut ia mematok harga bervariasi. Untuk lesung pipi per satu benang jahitan berkisar dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” katanya.

Ditambahkan Teguh, untuk jasa pemasangan veneer gigi dengan harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, filler hidung, pipi hingga dagu mualai harga Rp350 ribu sampai dengan Rp3 juta per area.bermacam bentuk kecantikan yang di operasikan.

Ada lagi sulam alis dan bibir harganya Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per area. Ada juga laser tato Rp200 ribu sampai dengan Rp500 ribu tergantung besar kecilnya yang diminta pasien

BACA JUGA :  Transaksi Judi Togel Menggila Saat Ramadhan

“Untuk penghilang praktik mikrodermabrasi atau penghilang kerutan dipatok dengan harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per area,” ungkapnya.
Pelaksanaan perobatan sistem gaya Dokter ahli kecantikan, pasien di suntik di bius.

“Berdasarkan pengakuannya selama Juli 2019 ia sudah melakukan pelayanan kesehatan dalam praktiknya itu sekitar 25 orang. Namun tidak menutup kemungkinan lebih dari itu,” beber Teguh.

HN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. HN juga terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp150 juta.(Hadiboy)