Probolinggo, Sekilasmedia.com –
Polres Probolinggo menggelar Pres Release atas dugaan kasus penistaan agama yang di lakukan oleh tersangka Andriyanto Warga Desa Jangur Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo yang di gelar di Aula Balai Kopi Polres Probolinggo, pada Kamis (19/03) yang di hadiri oleh MUI Kabupaten Probolinggo .
Dijelaskan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan bahwa peristiwa tersebut berawal dari tersangka yang memfosting beberapa gambar yang bermuatan isu SARA dan menistakan Agama melalui grup WhatsApp dengan nama di admin group “Bujuk Sengkap”
Atas kasus ini Polisi mengamankan beberapa gambar yang bermuatan isu SARA serta dua handphone. Atas perbuatannya kini tersangka di jerat dengan Pasal 45 a ayat 2 , Pasal 25 ayat 2 UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini Sekettaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Syihabuddin Sholeh menyerahkan sepenuhnya atas kasus penistaan agama tersebut kepada pihak Polres Probolinggo .
Sementara itu H Lutfi hamid selaku pelapor mengharap kepada penegak hukum agar tersangka di hukum semaksimal mungkin karena perbuata pelaku berhubungan dengan akidah ummat Islam. ( Mul ).