Hukum

Obat Tradisional Ilegal Hasil Sitaan BPOM Dimusnahkan

×

Obat Tradisional Ilegal Hasil Sitaan BPOM Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilas media com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Dinkes Jatim dan stakehokder terkait melakukan pemusnahan sejumlah obat-obatan, jamu dan makanan ilegal diperkirakan senilai Rp 10,7 Miliar. Pemusnahan BPOM RI dilakukan didepan KantorPengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Karang Menjangan Nomor 20, Surabaya.

sejumlah barang bukti, keseluruhannya dimusnahkan dan mendapat ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat.
Beberapa jumlah obat tradisional ilegal hasil sitaan BPOM RI Surabaya diantaranya, obat gatal-gatal Cap Cobra India, Africa Black Ant, Macho X, dan Kosmetik ilegal yaitu, Rose, Maybelline The Magnum Express Cap Barbie, serta obat tanpa izin edar yakni, asam urat super, cialis cap elang, cialis capsul, viagra.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito memaparkan, pemusnahan ini merupakan upaya BPOM RI untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya yang dapat menimbulkan akibat mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi standar dan mencegah peredaran kembali produk-produk ilegal.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Cafe Living dan Delona Digrebek Mabes

“Produk yang telah dimusnahkan ini semuanya hasil pengawasan dan penyidikan terhadap peredaran produk obat dan makanan atau kosmetik ilegal pada tahun ini 2018 di Surabaya,” beberbPenny K. Lukito saat Konferensi Pers dihalaman BPOM RI di Surabaya, Selasa (18/12/2018).

Dijelaskannya, bahwa selama tahun 2018 ini, banyak perbandingan pada tahun sebelumnya, karena jumlah peningkatan temuan-temuan sampai saat ini masih banyak beredar produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat. Di bulan Oktober 2018, lalu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Surabaya menemukan produk kosmetik ilegal atau tanpa mengantongi izin edar, serta mengandung bahan berbahaya yang dijual di sebuah Grosir dan mencapai senilai 1,7 miliar rupiah. “Maka kami tetap menindak lanjuti dengan proses pro yustisia,” tambahnya.

Disampaikan, pelaksana penegak hukum didasarkan pada bukti hasil laboratorium, pemeriksaan maupun investigasi awal. Proses tersebut berakhir dengan pemberian sanksi administratif untuk dilarang dan diedarkan, ditarik dari izin edar, dan pencabutan izin edar, hingga disita untuk dimusnahkan. Apabila pelanggaran masuk pada rana pidana, maka si pelaku yang melanggar ini dapat di proses secara hukum pidana.

BACA JUGA :  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak gagalkan pemasok narkoba bungkusan nasi dan kaos.

Hal ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat membahayakan kesehatan, terutama kalangan masyarakat bahkan mengancam generasi muda penerus bangsa.

“Kami akan tetap terus untuk melakukan koordinasi lintas sektoral demi memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia, bahkan kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Stakeholder terkait agar memastikan pelaku dapat dihukum secara maksimal,” tegas Penny K. Lukito.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa terhadap pelanggar yang dilakukan oleh pelaku usaha obat dan makanan, maka kami selaku BPOM RI mengedepankan pembinaan agar untuk dapat mentaati standar peraturan terkait aspek keamanan dan mutu.

“Kami aka terus berupaya meningkatkan upaya penindakan terhadap penegak hukum seperti Kepolisan dan Kejaksaan,” ( Eko )