Terverifikasi faktual Dewan Pers .

Home / Hukum

Kamis, 21 Maret 2019 - 21:14 WIB

Dihari Ketiga Penyidik KPK Periksa 17 Saksi, Terkait Kasus Pencucian Uang.

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Sejumlah pejabat Kabupaten Mojokerto dan Kontraktor swasta  telah diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (19/3/2019), kini memasuki hari yang ketiga, Kamis (21/2/3/2019) ada sejumlah 17 saksi yang diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret tersangka Bupati non aktif Mustofa Kamal Pasha.

Pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus TPPU, dilakukan tim penyidik KPK tetap berada di Ruang aula Wira Pratama lantai II Mapolres Kota Mojokerto, agenda KPK periksa sejumlah saksi ini direncanakan pinjam pakai ruangan hingga sepuluh hari, ” ungkap Katmanto Kasubag Humas Polres Kota Mojokerto.

Juru Bicara (jubir) KPK Diansyah membenarkan hal tersebut. “bahwa kali diagendakan periksa 17 orang saksi, terdiri dari unsur saksi Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, konsultan maupun kontraktor proyek, ” jelasnya.

Febri menambahkan, para saksi diperiksa guna melakukan pendalaman penerimaan gratifikasi oleh tersangka (Mustofa Kamal Pasha-red) dan asal usul pembelian aset tersangka,” tandasnya.

Tepat pukul 17.15 WIB, tim penyidik KPK turun dari dari tangga ruang pemeriksaan aula Wira Pratama Mapolres kota Mojokerto, dengan membawa dua koper besar. (wo)

Share :

Baca Juga

Hukum

AVANZA YANG RAIB.KINI KEMBALI KE PANGKUAN POLRES LUMAJANG DENGAN WAKTU 12 JAM

Hukum

Hasto Kristiyanto – Eva Kusuma Sundari Duga OTT KPK Pada Kader PDIP Karena Politis, GARDI GAZARIN: KPK JANGAN LUPA PENCEGAHAN DAN JANGAN OTT JELANG PILKADA!

Hukum

Diduga, Komplotan Bulgaria Dua Tahun Lakukan Bobol ATM     

Hukum

Polres Jombang Gerak Cepat Tangkap Judi Sabung Ayam

Hukum

SEORANG PRIA YANG MEMBAWA-SAJAM DI RINGKUS SATUAN POLRES LUMAJANG

Hukum

Tausiah Di Tahananan Polres Probolinggo Kota

Hukum

LAGI- LAGI Pengedar Sabu dan dobel L ?? Pria Asal Ngebong Diungkap Satresnarkoba, Dan dijebloskan SEL tahanan Mapolres Tulungagung

Hukum

Pendamping KUBE Sebut Tuntutan LSM GEPPRAK Salah Fatal