
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Salah Satu Warga Dusun. Krajan, Desa. Ledok, Tempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, atas Nama: Nurul Farida (27), ditangkap Tim Cobra karena kepemilikan barang haram berupa sabu seberat 5,04 Gram. Ibu satu orang anak ini menyambung hidup setelah ditinggal pergi oleh suaminya pada, 27 Augustus lalu. Jum’at, (25/10/2019).
Barang bukti tersebut disembunyikan dalam lembaran plastik hitam, dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban serta disembunyikan didalam kandang sapi. Menurut pengakuannya, tersangka menjual sabu dalam kemasan ekonomis per 0.05 gramnya, dijual dengan harga Rp. 100.000.dan menurut penuturan tersangka dirinya bisa meraup untung hingga 1Juta dalam 5 Gram sabu tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP. DR.Muhammad Arsal Sahban, SH. SIK. MM. MH. mengungkapkan, “Dalam sekilas, bisnis Narkotika memang menguntungkan dan menjanjikan, akan tetapi yang diuntungkan hanya 1 orang. sedangkan untuk 0,1 Gram sabu merusak saraf 10 orang. Oleh karena itu dari segi Hukum, memperdagangkan Narkoba dapat dijerat Hukum”
“Meski dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup, Hukum harus tetap berlaku karena jika satu orang dibiarkan maka akan banyak penyalahguna narkoba yang beralasan demikian. Oleh sebab itu Ibu Nurul Farida akan diproses secara Hukum di Polres Lumajang,” Pungkasnya Arsal putra asli Makassar.
Kasat Reserse Narkoba AKP. Ernowo menjelaskan “Ibu Farida mengatakan bahwa, dirinya mendapat sabu tersebut dari seseorang yang bernama Saman. Kami akan mengusut jaringan Narkoba yang menjerat Ibu Farida, agar tidak ada lagi Masyarakat yang teracuni lagi oleh Narkoba dan terjerumus dalam perdagangan barang haram tersebut,” Ujar Ernowo.(Shelor)











