Kriminal

Lantaran Jadi Pengangguran, Warga Kediri Nekat Jual Sabu – Sabu

×

Lantaran Jadi Pengangguran, Warga Kediri Nekat Jual Sabu – Sabu

Sebarkan artikel ini
Lantaran Jadi Pengangguran, Warga Kediri Nekat Jual Sabu - Sabu
Foto Pelaku
Lantaran Jadi Pengangguran, Warga Kediri Nekat Jual Sabu - Sabu
Foto Pelaku yang bernama Fredi Indra Albatoha

Kediri, Sekilasmedia.com – Polres Kediri Kota mengamankan Fredi Indra Albatoha (19), warga Karangnongko Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, karena didapati sedang melakukan transaksi narkoba jenis Shabu di sekitar terminal Tamanan kota Kediri pada Senin 18 November 2019.

Pemuda yang kesehariannya hanya sebagai pengangguran tersebut dicokok petugas saat mau melakukan transaksi narkoba jenis Shabu di area Warung soto terminal Tamanan, dan langsung digelandang tim satresnarkoba ke Mako Polres Kediri kota.

BACA JUGA :  Pemakai Sabu Asal Sidoarjo Berhasil Diamankan Dengan Barang Bukti 0,4 Gram

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengungkapkan, hal ini berawal ketika ada laporan masyarakat tentang seorang pemuda yang akan melakukan transaksi narkoba di warung soto. Setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas mencurigai seorang pemuda sedang melaksanakan transaksi Narkoba.

Kemudian dilakukan penangkapan, dan tersangka diketahui membawa Narkotika jenis Shabu seberat 0,66 gram, beserta plastik klip sebagai pembungkusnya.

“ Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Kamsudi, Senin (18/11).

BACA JUGA :  Hilangkan Barang Bukti, 5 Kg Shabu Dimasukkan Closed Kamar Mandi Polres Lumajang

Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 0,66 (nol koma enam enam) gram Shabu beserta plastik sebagai pembungkusnya. Satu unit HP merk Xiaomi Redmi 6A.

“Tersangka saat ini kami tahan guna penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka akan kita kenakan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hernowo )