
Probolinggo,sekilasmedia.com-Persidangan Terdakwa Abd Kadir, oknum Anggota DPRD Kab. Probolinggo dari Fraksi Gerindra periode 2019-2024 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kraksaan pada Kamis (26/12).
Sidang Perkara No. 413/PidB/2019/PNKrs beragendakan pemeriksaan saksi itu dimulai sekitar jam 13.30 WIB. Hadir dalam sidang tersebut : Ir. Hj. Dewi Korina, M.Ma. (Kadispendik Kab. Probolinggo); H. Jon Junaidi (Ketua DPC Gerindra Kab. Probolinggo); dan Abd. Rasit.
Pemeriksaan pertama dimulai dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kab. Probolinggo Ir. Hj. Dewi Korina, kemudian H. Jon Junaidi, dan Abd. Rasit. Didalam persidangan Kadispendik menerangkan bahwa ijazah Terdakwa Abd. Kadir tidak teregister. “Ijazah Terdakwa tidak teregistrasi, tidak terdaftar, dan tidak masuk daftar peserta ujian pada Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo,” ucap Dewi Korina.
H. Jon dalam kesaksiannya mengaku tidak tahu terkait ijazah Terdakwa. “Mengenai pendaftaran caleg berikut persyaratannya itu menjadi ranah dari Baleksi (Badan Seleksi). Saya tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk mendaftar dan tidak pernah tahu menahu urusan ijazah Terdakwa. Semua keterangan yang melibatkan nama saya adalah tidak benar,” ujar Jon Junaidi.
Disisi lain, Abd. Rasit dalam kesaksiannya mengakui jika dirinya yang dimintai tolong terdakwa untuk mengurus ijazah paket C. “Terdakwa meminta tolong kepada saya agar mempunyai ijazah paket C untuk mendaftar sebagai Caleg. Saya pun kasihan dan membantu Terdakwa mengurus sekolah Paket C kepada Markus. Saya menyerahkan uang 9 juta dari Terdakwa kepada Markus. Saya sendiri yang mengurus, tidak ada orang lain,” terang Abd. Rasit. (Mul)





