Hukum

Satpol PP Tertibkan Sejumlah Reklame Bodong Dikota Mojokerto

×

Satpol PP Tertibkan Sejumlah Reklame Bodong Dikota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Penertiban reklame bodong oleh Satpol PP Kota Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Bentangan papan reklame yang terpajang dikota Mojokerto,kamis (2/1/2020) telah ditertibkan Satpol PP Kota Mojokerto , pasalnya sejumlah reklame tersebut dipastikan bodong alias tak berizin dan pemilik reklame tidak memberikan laporan ke pihak yang berwenang.

Dari pantauan Awak media, petugas Satpol PP Kota Mojokerto, telah merobohkan dan mengamankan sejumlah reklame yang dipasang secara liar tersebut.

Sebelumnya penertiban dilakukan sudah didahului dengan peringatan bertanda Satpol PP Kota Mojokerto dan ditempelkan disejumlah 6 papan reklame tetapi tak dihiraukan, seperti yang ada di jalan majapahit, depan bentar dan Pulorejo.

BACA JUGA :  Salah Satu Ustadz di Singosari Harus Berurusan Dengan Pihak Berwajib, Diduga Palsukan Akta Tanah

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengiventarisir papan reklame yang diduga ilegal atau masa izinya habis, ia akan meminta pengusaha reklame yang reklamenya tak berizin untuk memotong sendiri, dan jika tak dilakukan Maka pihak Satpol PP Kota Mojokerto selaku penegak Perda yang akan memotong reklame tersebut, dalam jangka 12 hari masa kerja dengan tiga kali peringatan,” Jelasnya.

” Kita bertindak, Sesuai dengan aturan Perwalinya, Prosedur akan kita lalui, jangan sampai nanti jika salah justru kita nanti yang akan dituntut, makanya kita inventarisir benar benar agar tidak salah.” tambahnya.

BACA JUGA :  MAKI Akan Kawal Kasus Hukum Perumda Giri Tirta Sampai Clear And Clean

Masih kata Ita, semua mekanisme akan di lalui berdasarkan Perwali dan Perda yang baru, ada beberapa perubahan yang substantif dalam aturan tersebut, di antaranya
melihat dari estetika, kedua keamanan, dan yang ketiga tematik.

Sekedar diketahui sebelumnya, bahwa setiap papan reklame yang diduga ilegal, sudah di labeli dengan Satpol PP Mojokerto, dan harus melaporkan paling lambat tanggal 27 desember 2019 lalu, namun pemilik reklame tak ada yang mengindahkan (wo)