
Kediri, Sekilasmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Kediri mengamankan sembilan orang yang kedapatan tengah menggelar pesta minuman keras atau miras di kawasan Warung Dermaga, Jalan Inspeksi Brantas, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu 11 Januari 2020 malam.
Mereka yang diamankan itu adalah TN (23), laki- laki, warga Karangrojan, Desa Tawang Wates, Rt.05 Rw.07, Kabupaten Kediri, AAT ( 24 ), laki- laki, warga Dusun Karanglo, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih Rt.001/Rw.003, Kabupaten Kediri.
RF ( 24 ), laki- laki, warga Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Rt.002/Rw.003, DS ( 25 Thn ), laki – laki, warga Dusun Setono, Desa Tales Rt.002/Rw.003, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
SA (34 ), laki- laki, warga Segaran Wates, Rt.03/Rw.01, Kabupaten Kediri, A (28 ), laki- laki, warga Segaran Wates, Rt.03/Rw.01, Kabupaten Kediri, ERW (28), laki- laki, warga Ngletih Timur, Rt.01/Rw.01, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
NF (28 ), laki – laki, warga Tunglur, Rt.04/Rw.02 Badas, Kabupaten Kediri, dan MAE ( 22 ), laki – laki, warga Turus, Rt.01/Rw.03, Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Dari tangan pelaku tersebut, petugas Penegak peraturan daerah ( Perda ) Kota Kediri mengamankan barang bukti berupa lima botol miras. ” Ketika dibawa ke Mako Satpol PP, mereka sudah dalam kondisi mabuk,” terang Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Kabid Tantribum ) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, Minggu ( 12/01 ).
Lanjut Nur Khamid, penggerebekan atas pesta miras di kawasan Warung Dermaga tersebut berdasarkan informasi dari warga kemudian anggota meluncur ke lokasi. ” Lalu pelaku kita bawa ke Mako Satpol PP guna menjalani proses pendataan dan pembinaan,” katanya.
Pihaknya pun menegaskan akan merespons cepat terhadap setiap laporan dari masyarakat terkait adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
” Partisipasi masyarakat sangat membantu, dan agar segera menginformasikan kepada kami jika melihat potensi-potensi yang dinilai adanya gangguan Tantribum,” ucapnya.
Nur Khamid menyebut pemilik warung akan dimintai keterangannya pada Senin 13 Januari 2020 pukul 09.00 WIB di Mako Satpol PP Kota Kediri, Jalan Veteran no. 8, Kota Kediri, Jawa Timur.
” Kemudian, untuk masing – masing apabila memenuhi unsur pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.( hernowo )











