Terverifikasi faktual Dewan Pers .

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 1 Juni 2022 - 11:47 WIB

Polres Gresik Bongkar Praktek Bisnis Elpiji Oplosan

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Polres Gresik bertindak cepat membongkar bisnis elpiji oplosan. Puluhan tabung elpiji oplosan siap edar digagalkan dan diangkut ke kantor Polisi.

Praktik bisnis elpiji oplosan ini terbongkar pada Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 Wib di Perum Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik.

Loksainya berada di sebuah rumah kontrakan tersangka Krishna Adji Bimantoro. Pria berumur 21 tahun itu merupakan warga Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Anggota Sat Reskrim Polres Gresik Bermula Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa tersangka selaku pemilik usaha dari kegiatan memindahkan isi Gas dari LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi.

Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli barang LPG untuk memastikan kegiatan pemindahan isi Gas dari LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi.

“Sekitar pukul 08.30 Wib Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (1/6/2022).

Di dalam rumah kontrakan itu ada 80 tabung LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi sdan LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi sebanyak 20 tabung.

Tersangka melakukan aktifitas memindahkan isi Gas dari LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non subdsidi, dengan dibantu pekerjanya.

Diketahui bisnis  kegiatan oplosan tersebut di mulai dari awal Januari 2022, yang mana kegiatan tersebut dilakukan oleh tersangka dikontrakan.

“Tersangka mendapatkan keuntungan pertabungannya yaitu sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu),” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan 20 tabung LPG 12 KG warna merah muda merk Brightgas Non Subsidi. 80 tabung LPG 3 KG warna hijau subsidi. 8 Regulator, 100 segel LPG, 4sendok pengait, 4 botol merk WD40, 1 unit mobil Daihatsu Zebra tahun 1987 warna Abu-abu L 1884 XW beserta STNK Mobil Daihatsu Zebra, 4kran air, 8 keranjang dan 8 selang.

Tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. (rud)

Share :

Baca Juga

Daerah

Seminar Nasional Peringatan Hari Pers Nasional Jawa Timur 2022, Ajang Sharing Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah.

Daerah

Kota Terinovatif, Pj Walikota Mojokerto M. Ali Kuncoro Terima Penghargaan Dari Mendagri

Daerah

Bu Min Edukasi Cegah Kekerasan dan Bullying Di Lingkungan Sekolah

Daerah

Dua Jabatan Direktur PDAM Lawu Tirta Resmi Terisi

Hukum

Sembunyi di Belanda, Pemilik Sky Garden Ditangkap Karena Korupsi

Daerah

Cegah Penyimpangan Seksual, Propam Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Bahaya LGBT

Daerah

Tim Wasev Bakti TNI Sterad Tinjau Rumah Warga Mojoanyar

Daerah

Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Mojokerto Mulai 24 Mei 2021