Terverifikasi faktual Dewan Pers .

Home / Daerah

Jumat, 19 April 2024 - 11:53 WIB

Enam Orang Penjual BBM Eceran di Kabupaten Jembrana Disidang

Ilustrasi pembeli BBM Pertalite gunakan jerigen di SPBU

Jembrana,Sekilasmedia.com -Penjual bahan bakar minyak bersubsidi eceran di Kabupaten Jembrana, Bali, diseret kemeja hijau. Ada enam orang terdakwa, mereka diduga melakukan tindak pidana, menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi serta menjual kembali secara eceran.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfi Trimarion mengatakan, enam orang terdakwa didakwa melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9, junto pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Jadi, enam terdakwa didakwa dalam lima berkas terpisah, saat ini masih proses persidangan dan menjadi tahanan kota,” kata Delfi Trimarion.

Adapun tiga orang terdakwa yaitu Rowi Hatul Akwam, Masripiyal Hakim dan Nurul Iman, sudah menjalani sidang dakwaan. Sedangkan terdakwa Syarif Mulia Rahmat beserta dua terdakwa lain yang masih dalam satu berkas yakni Bambang Hermanto dan Nur Hakim segera menjalani sidang tuntutan dan dibacakan pada Selasa 30 April 2024.

Dijelaskan, enam orang terdakwa berjualan BBM bersubsidi dengan cara eceran menggunakan botol. BBM Pertalite yang dibeli dengan harga Rp 10 ribu itu kemudian dijual Rp 11 ribu setiap liternya.

Meski penjual BBM eceran banyak ditemukan, namun para terdakwa ini melakukan penimbunan setelah mereka melakukan pembelian BBM bersubsidi di stasiun bahan bakar umum (SPBU). Yang menarik dari dakwaan ke enam terdakwa, mereka melakukan cara yang sama untuk mendapat BBM bersubsidi lalu ditimbun.

“Ada yang pakai motor kapasitas tangki besar untuk membeli BBM dan dilakukan berulangkali. Bahkan satu orang terdakwa bisa mengumpulkan hingga 100 liter lebih dalam sehari,” bebernya.

Pun terhadap terdakwa Bambang Hermanto dan Nur Hakim juga sama, dalam sehari kedua terdakwa ini bisa mengumpulkan 16 jeriken BBM yang masing -masing berisi 35 liter dengan total 560 liter. Dimana BBM Pertalite itu disimpan di dalam kamar kos yang disewa. SN.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota Probolinggo Ikuti Upacara Hari kesaktian Pancasila Secara Virtual BERITA TERBARU 01 October 2021

Daerah

Pasca Pemungutan Suara, Polsek Dlanggu Intensifkan Cooling System Melalui Sambang Tokoh

Daerah

Inilah Kepedulian Koperasi MNT Bagi Warga Yang Rumahnya Tak Layak Huni

Daerah

Pelaku Curanmor Nekat Beraksi di PPKM Darurat Ditangkap Polisi Gresik

Daerah

144 Desa Dari 9 Kecamatan Di Kabupaten Gresik Mendapat Proyek Fisik BK Dinas CKPKP

Daerah

Usaha Pemkab Gresik Bangun Stan Relokasi Bagi Masyarakat Terdampak PSN Pelebaran Jalan Raya Manyar

Daerah

Terlibat Pengroyokan Tiga Oknum Pendekar Diringkus Polisi Polrestabes Surabaya

Daerah

Peringati Hari TNI Ke-74, Kapolresta Mojokerto Berikan Surprise di Markas Kodim 0815 dan Korem 082/CPYJ