Hukum

Polres Mojokerto Bongkar Peredaran 4.000 Pil Double L di Pacet, Satu Pelaku Ditangkap

×

Polres Mojokerto Bongkar Peredaran 4.000 Pil Double L di Pacet, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Petugas menunjukkan barang bukti ribuan pil Double L hasil pengungkapan kasus di Pacet, Mojokerto (Foto : Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis pil Double L di wilayah Kecamatan Pacet. Penggerebekan dilakukan pada Rabu pagi (15/04/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, hingga akhirnya tersangka tertangkap tangan menyimpan ribuan pil siap edar.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita empat botol plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil Double L, dengan total keseluruhan mencapai 4.000 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

BACA JUGA :  Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Penggelapan, Tiga Kendaraan Diserahkan ke Korban

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus rantai peredarannya,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

BACA JUGA :  Polres Blitar Kota Amankan 2 Warga Blitar Penyebar Hoax Klitih Dan Pembegalan Di Kota Blitar

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal, mengingat dampaknya yang berbahaya, terutama bagi kalangan remaja.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras di lingkungan sekitar.

Keterangan foto: Petugas menunjukkan barang bukti ribuan pil Double L hasil pengungkapan kasus di Pacet, Mojokerto.