Hukum

Satresnarkoba Polres Bondowoso Bongkar Peredaran Pil Logo Y dan Sabu, 5 Tersangka Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Bondowoso Bongkar Peredaran Pil Logo Y dan Sabu, 5 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Bondowoso 17 April 2026 (Foto: SM)

Bondowoso,Sekilasmedia.com- Kepolisian Resor Bondowoso kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan lima orang tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif di sejumlah titik.

“Dalam pengungkapan kali ini, kami berhasil mengungkap lima kasus dengan total lima tersangka yang kini telah diamankan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kurir Sabu Sempat Kabur Lewat Atap Rumah Saat di Gerbek Satnarkoba Polres Asahan

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,52 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 6.265 butir pil berlogo Y berwarna putih yang diduga termasuk dalam kategori obat keras berbahaya.

AKP Deky menegaskan, peredaran narkoba jenis sabu maupun pil berlogo Y masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, khususnya bagi kalangan generasi muda.

“Kami terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bondowoso,” tegasnya.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bondowoso. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

BACA JUGA :  RUMAH DINAS BUPATI MALANG DIGELEDAH KPK

Peredaran narkoba sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial. Penyalahgunaan zat terlarang dapat merusak kesehatan, memicu tindak kriminal, hingga menghancurkan masa depan generasi muda.

Selain itu, peredaran obat keras ilegal seperti pil berlogo Y berpotensi menimbulkan ketergantungan serta gangguan kesehatan serius apabila disalahgunakan tanpa pengawasan medis.

Polres Bondowoso pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Langkah ini dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya.