Hukum

Ketelatenan dan kesabaran dalam mengasuh anak, harus selalu dikedepankan. tidak dilakukan ke dua tersangka ini

×

Ketelatenan dan kesabaran dalam mengasuh anak, harus selalu dikedepankan. tidak dilakukan ke dua tersangka ini

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo,sekilasmedia.com-Perbuatan tak terpuji dalam mengasuh anak ini tercermin pada pasangan suami istri siri ini, sebut saja B.S (48 tahun) asal kelurahan Menanggal kecamatan Gayungan Surabaya dan S.I (43 tahun) alamat kelurahan Lontar kecamatan Sambikerep Surabaya yang sama-sama indekos di desa Masangan Kulon kecamatan Sukodono Sidoarjo.

Pasangan suami istri (pasutri) nikah siri ini telah menerima amanat dari majikannya untuk mengasuh anak bernama F (3 tahun) kepada pasutri ini.
Namun karena sering dibuat jengkel oleh anak asuh, pasutri ini kerap melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkananak asuhnya tewas, sehingga harus berurusan dengan hukum.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sdri SI, mengakui bahwa penganiayaan terhadap F (anak asuh) ini terjadi pada awal Mei, hingga pada tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB ketika pulang di kosan Pasutri ini melihat anak asuhnya (korban F) sudah tergeletak tak bernyawa di lantai kamar.
Melihat kejadian tersebut, B.S melapor ke pengurus RT setempat dan diteruskan ke Polsek Sukodono.
Melihat korban tewas secara tak wajar, akhirnya pasangan ini ditahan Polisi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Maraknya Rokok Ilegal, Gabungan LSM Datangi Kantor Inspektorat Bea dan Cukai Wilayah Pamekasan

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam Press Release di Mapolresta Sidoarjo, sesuai dengan pengakuan tersangka, motif pelaku tega menganiaya korban, karena jengkel kepada korban dan ibu korban yang sudah 4 bulan tidak memberikan biaya gaji pengasuh dan keperluan harian anak asuhnya.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Penjual Miras di Dekat Stasiun Indro, Amankan 28 Botol Arak Bali

“Sesuai dengan perbuatan tersangka, Persangkaan Pasal yang diberikan adalah Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 17C No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolresta.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),” punkasnya. (sud)