Kriminal

Peredaran Ribuan Botol Jamu Ilegal Digagalkan Polisi Di Surabaya

×

Peredaran Ribuan Botol Jamu Ilegal Digagalkan Polisi Di Surabaya

Sebarkan artikel ini
foto barang bukti yang ditunjukksn oleh petugas kepolisian saat konferensi pers
foto barang bukti yang ditunjukksn oleh petugas kepolisian saat konferensi pers

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan mengatakan, setelah melakukan pengembangan, ia dan timnya menemukan fakta bahwa jamu bermerek ‘BINARACI’ tersebut tidak berizin. Peredaran jamu ilegal di wilayah Tapal Kuda dan Madura, Jawa Timur, digagalkan polisi di Surabaya. Setidaknya 5.250 botol jamu ilegal disita dari dua mobil pikap di Jalan Tol Satelit.

Kami juga mengamankan dua unit mobil yang mengangkut minuman kesehatan berupa jamu yang tanpa dilengkapi dengan izin edar itu,” kata Teguh di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (17/4/2019).

BACA JUGA :  Jambret Apes,Saat Beraksi Ramai-ramai Ditangkap Warga

Teguh menjelaskan, jamu tersebut memang terbuat dari berbagai bahan herbal seperti temulawak, kunyit, hingga secang yang telah diproduksi selama 6 tahun. Jamu tersebut biasa dipasarkan di kawasan Tapal Kuda (Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi) serta Madura.

Namun menurut Teguh, keterangan pada kemasan botol jamu-jamu tersebut tidak terdaftar dalam BPOM. Ini dikonsumsi manusia, di situ diwajibkan ada izin edar. Harus didaftarkan dulu di BPOM, apakah aman dikonsumsi oleh manusia,” bebernya.

BACA JUGA :  Diduga Mesum di Kamar Kos, Sepasang Kekasih Diamankan

Jamu-jamu itu dipasarkan seorang warga berinisial MD dengan harga Rp 20 ribu per botol. Dalam pemeriksaan terungkap, MD bisa memproduksi dua ribu botol setiap minggunya.

Untuk sementara, MD tidak ditahan, tapi dalam kasus ini, MD dijerat Pasal 198 jo Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(Eko).