Hukum

Terima Aliran DAM Kali Bentak, MM Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kabupaten Blitar

×

Terima Aliran DAM Kali Bentak, MM Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kabupaten Blitar

Sebarkan artikel ini
Tersangka MM usai pemeriksaan

Blitar, Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 pukul 20.00 WIB telah menetapkan tersangka berinisial MM selaku Tim TP2ID, tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan PPTK dalam Kegiatan Pelaksanaan Proyek DAM Kali Bentak.

Tersangka MM telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.100.000.000.000 (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) dari Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Sehingga MM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Juni 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.

BACA JUGA :  Terlibat Korupsi, Pentolan PNS Klungkung DipecatĀ 

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/M.5.48/F62/04/2025, tanggal 02 Juni 2024 di Lapas Kelas Il B Blitar Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Penyidikan Perkara Tindak Pidana

Korupsi DAM Kali Bentak Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 yang telah merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.5.100.000.000.000 (Lima Milyar Seratus Juta Rupiah). Sebelumnya dalam perkara ini Tim Penyidik Kajaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 4 Orang Tersangka Yaitu :

BACA JUGA :  Embat Barang Pemotor, Komplotan ABG DiringkusĀ 

1. MB selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa,

2. MID selaku Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang,

3. HS selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),

4.HB alias BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). ddg