Gresik,Sekilasmedia.com-Unit Reskrim Polsek Menganti, Polres Gresik, mengungkap kasus pencurian uang tunai sekitar Rp40 juta di sebuah toko bangunan di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap SL (26), residivis kasus pencurian. Tersangka diamankan di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi tersebut baru diketahui pemilik toko, H. Suprapto (54), pada Jumat (11/9/2026) pagi saat hendak membuka tokonya.
” Setelah toko dibuka, korban mendapati laci meja dalam kondisi acak-acakan. Uang tunai sekitar Rp40 juta yang disimpan di dalam laci dan kaleng biskuit sudah hilang,” ujar AKP Arif Rahman.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui beraksi seorang diri. SL berjalan kaki dari tempat indekosnya menuju toko bangunan tersebut.
Sesampainya di lokasi, tersangka memanjat tumpukan bata ringan untuk naik ke atas tembok bagian samping barat galangan. Dari tempat tersebut, pelaku masuk ke area toko tanpa merusak pintu utama.
Setelah berhasil masuk, SL mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci meja dan kaleng biskuit. Tersangka kemudian keluar melalui jalur yang sama dan kembali ke tempat indekosnya.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko. Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku.
Petunjuk semakin menguat pada Sabtu (12/9/2026). Dua saksi yang merupakan karyawan cucian mobil di depan toko, Christopher Elyanto dan Aziel Ferdinand, mengenali ciri-ciri pria dalam rekaman CCTV.
Keduanya mengaku sempat bertemu dengan seorang pria yang memiliki ciri-ciri wajah dan pakaian identik dengan orang yang terekam kamera CCTV pada malam kejadian.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban dan dilaporkan ke Polsek Menganti. Unit Reskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
” Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya SL diamankan di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB,” tegas AKP Arif Rahman.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian, satu kaleng biskuit warna kuning, satu jaket hoodie warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel Redmi 15C warna biru yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka SL kembali berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Menganti menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam, atau WhatsApp Lapor Kapolres Gresik/Cak Rama di 0811-8800-2006.






