
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Anggota Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, Mengamankan seorang lekaki bernama,Wira Hariyanto asal warga Dusun Tunjungrejo Kidul Desa Tunjungrejo Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa timur. Selasa (24/9/2019).
Wira Hariyanto ditangkap dirumahnya bukan tanpa sebab, melainkan dirinya di amankan karena Memiliki: 1.932 butir pil Koplo berbagai jenis yang sudah dikemas dalam kemasan ekonomis.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lumajang, yaitu berupa, 1832 butir pil warna putih logo ‘Y’, 110 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan uang diduga hasil penjualan Pil Koplo sebesar Rp. 50.000.
Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban SH.SIK.MM.MH.menjelaskan “Barang bukti yang ditemukan sudah di kemas dalam paket ekonomis siap di edar. Ribuan Butir Pil Koplo yang sudah dalam kemasan tersebut, diamankan di Mapolres Lumajang bersama tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saya berjanji akan terus mengejar pelaku peredaran obat obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus Bangsa” ungkap Arsal.
Kasat Reserse Narkoba AKP. Ernowo menjelaskan “Tersangka dikenakan pasal 197 Sub.196 UURI No.36 tahun 2009, yaitu tentang kesehatan.guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah” ujar Ernowo.(Shelor)