
Kediri, Sekilasmedia.com – Dua remaja diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur. Mereka diamankan di sebuah warung “ kedai Menthil “ area GOR Joyo Boyo kota Kediri Jawa timur pada Sabtu 30 November 2019.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid kepada Sekilasmedia.com pada Minggu ( 01/12 ). “ Berawal dari informasi masyarakat yang kita terima, kemudian ditindaklanjuti aduan Warga terkait pesta miras di Kedai Menthil area Gor Joyoboyo tersebut yang disalahgunakan untuk pesta miras,” ungkapnya.
Guna proses lebih lanjut, selanjutnya mereka yang tertangkap sebanyak 2 orang diamankan ke mako Satpol PP Kota Kediri beserta barang buktinya berupa 3 botol miras yang dikemas dalam botol air mineral sisa pesta miras tersebut.
Informasi yang dihimpun Sekilasmedia.com menyebutkan, pemilik warung tersebut adalah Nurul Agustina, perempuan, alamat Desa Puhrubuh Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Nur khamid kepada media ini menerangkan, “ Sebagaimana keterangan pemilik warung tersebut bahwa minuman keras tersebut ia dapatkan dari Sdr. Huda.”ujarnya.( hernowo )