Hukum

Kejari Gresik Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana TIK

×

Kejari Gresik Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana TIK

Sebarkan artikel ini
Foto saat Kejari datangi rumah pelaku
Foto saat Kejari datangi rumah pelaku

Gresik, Sekilasmedia.com – Terpidana kasus Korupsi Dana Pengadaan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 2013 lalu, Elly Sundari, akhirnya digelandang dari rumahnya di Jl Yaqut Raya, Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Elly dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Hal itu menyusul adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 390 K/pid.sus/2019 beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Dua Bulan Beraksi, Komplotan Penipu Online Digelang Polisi 

Proses penjemputan terpidana kasus korupsi dana TIK itu di kediamannya oleh tim Kejari Gresik berlangsung lancar. “Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Rutan,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto.

Seperti diketahui, dalam amar putusan kasasi ke MA,terpidana dikenakan hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp200 juta dan subsidair 6 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp478 juta dan subsidair 6 bulan.

BACA JUGA :  Kantor Imigrasi Kediri Kembali Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Warga Negara Slovakia Pelanggar Hukum Keimigrasian

Pada 2013 silam terpidana terjerat kasus korupsi pengadaan TIK Rp 1,8 miliar yang bersumber dari dana bantuan Kemendikdasmen dan Kemanpora Dirjen Pendidikan RI. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliard.(Huf/sh)