Kriminal

Tiga Tahun Edarkan Narkoba Di Tambak, Budak Ini Dibekuk Satresnarkoba

×

Tiga Tahun Edarkan Narkoba Di Tambak, Budak Ini Dibekuk Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini
Tiga Tahun Edarkan Narkoba Di Tambak, Budak Ini Dibekuk Satresnarkoba
Foto pelaku saat menggunakan baju tahanan
Tiga Tahun Edarkan Narkoba Di Tambak, Budak Ini Dibekuk Satresnarkoba
Foto pelaku saat menggunakan baju tahanan

LAMONGAN, Sekilasmedia.com – Di penghujung tahun 2019 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil membekuk AM (42), warga Jalan Walisongo, Desa Panggang, Kecamatan Glagah Lamongan karena diduga telah menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Khusen mengungkapkan, bahwa terbilang cukup unik dan licin cara yang dilakukan tersangka AM dalam mengedarkan narkoba selama tiga tahun belakangan.

“Memang terbilang unik cara tersangka dalam mengedarkan narkoba, karena setiap kali melakukan transaksi dilakukannya di lokasi tambak”, ujar Iptu Achmad Khusen, Selasa (31/12).

BACA JUGA :  Dua Pasangan Diciduk Saat Pesta Miras di Gor Jayabaya

Khusen panggilan akrab Iptu Achmad Khusen mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilakukan AM berawal dari informasi masyarakat setempat.

“Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan, sehingga AM dapat diamankan pada Senin (30/12) sore di area tambak di Desa Panggang, Kecamatan Glagah Lamongan”, terangnya.

Lebih lanjut, Iptu Khusen menambahkan, AM diamankan dengan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) klip plastik berisi natkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah struk bukti transfer, seperangkat alat hisap, 3 (tiga) buah sedotan warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus cottonbad, 1 (satu) buah kater dan 2 (dua) korek api gas yang disimpan dalam tempat vapor warna hitam serta 1 (satu) unit Hp Nokia 1053 warna gold kombinasi hitam.

BACA JUGA :  Polisi Hadiahi Timah Panas, Pelaku Pencurian SD

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini AM ditahan di sel tahanan Mapolres Lamongan dan kami jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tegasnya.

Sementara, AM mengakui selama mengedarkan barang haram tersebut, mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp.700 ribu per satu gramnya.

“Saya membeli setiap 1 gram sabu seharga Rp. 1,1 juta dan menjualnya dengan harga Rp. 1,8 juta. Jadi keuntungan yang saya dapatkan Rp. 700 ribu”, pungkasnya. (emenha).