Terverifikasi faktual Dewan Pers .

Home / Hukum

Selasa, 12 April 2022 - 02:46 WIB

Dibekingi Orang Kuat Bandar Narkoba di Bali Dibekuk Polisi 

 

Denpasar,Bali,Sekilasmedia.com-Pasca penggerebekan dan penangkapkan 3 bandar, tim penyidik Dit Narkoba Polda Bali terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan jumlah barang bukti yakni 35 kg shabu, 3 kg ganja kering, 32 gram kokain serta beberapa jenis narkoba lainnya, Selasa (12/4/2022).

Dari informasi didapat, jika peredaran narkoba itu diotaki oleh pentolan ormas besar di Bali. Bahkan terhadap lokasi dimana penggerebekan shabu 35 kg itu dilakukan, juga diduga digunakan sebagai tempat untuk meracik ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes M Khozin mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di salah satu vila di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Anggota berhasil menangkap tiga orang tersangka, diantaranya Komang S (49), I Ketut Su (36) dan AA GOP (49)

“Selain shabu dan ganja kami menduga tempat itu digunakan sebagai home industri pembuatan ekstasi,” kata Kombes Khozin.

Itu setelah ditemukannya bukti lain, seperti MDMA 7,38 gram, serbuk dalam kapsul 796 butir, serbuk merah muda 49 gram dan serbuk warna orange 1280 gram. Selain itu ada juga golongan psikotropika, vetamin 0,50 gram, 500 tablet prohepel 80 gram, 500 tablet valdimex 70 gram, 500 tablet xnax afrasolam 55 gram.

Lebih lanjut, barang bukti yang dimiliki para pelaku awalnya sebanyak 50 kilogram shabu. Namun diduga 15 kilogram shabu tersebut sudah diedarkan. Sedangkan, untuk tersangka AA GOP disebut sebut sebagai bos dari salah satu tempat hiburan malam dan studio tato di Jalan Camplung Tandung, Seminyak, Kuta.

“Para tersangka ini diduga kuat adalah pemain lama. Bahkan mereka juga memiliki bekingan orang kuat,” ungkap Khozin.

Di jelaskan, sebelum mereka diringkus, anggota Dit Narkoba Polda Bali telah 3 bulan melakukan penyelidikan, untuk mengetahui secara pasti lokasi penyimpanan narkoba tesebut. Akhirnya diketahui jika jaringan itu memiliki markas di salah satu vila di Kerobokan. Dan untuk memastikan lokasinya hingga memasang CCTV di sekitar vila dengan menugaskan anggota siang malam melakukan pemantauan.

Darihasil pengintaian tersebut mengerucut kepada tiga orang yang kini menjadi tersangka. Yaitu Komang S, yang tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar, I Ketut Su, di Jalan Imam Bonjol Denpasar, dan AA GOP di Jalan Gunung Patuha VI Denpasar.

“Saat penggerebekan vila pada Sabtu (9/4) dinihari itu, anggota kami dibuat cengang, mendapatkan narkotika dengan jumlah sangat banyak,” tutupnya. SN

Share :

Baca Juga

Hukum

LAGI- LAGI Pengedar Sabu dan dobel L ?? Pria Asal Ngebong Berhasil Diungkap Satresnarkoba, Dan dijebloskan SEL tahanan Mapolres Tulungagung 

Daerah

Kejari Gresik Tetapkan BT Dan QA Sebagai Tersangka Karena Rugikan PT.Pegadian Rp.3,5M

Hukum

29 Barang Bukti Dimusnahkan, Kejaksaan Tinggi Kota Mojokerto.

Hukum

Simpan Sabu-sabu dan Pil Dobel L, Pemuda Jebolan SMP Dibekuk Satreskoba Polres Kediri

Hukum

MENIPU KLIEN, DIRUT PT DHOLAN’S DILAPORKAN KE POLISI

Hukum

BNNP, Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja Di Bali 

Hukum

Perseta Pemilu Tersandung Hukum, KPU Bali Tunggu Inkrah

Hukum

Motifnya Beda Perguruan, Polisi Tangkap 6 Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Mojokerto