
Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Dua bulan beraksi, sekawanan penipuan online akhirnya diringkus, Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) pada Jumat (10/5) pukul 03.30 Wita, di Jalan Dukuh Sari, Gang Bandeng, Sesetan, Densel.
Modus komplotan ini, selalu mengatasnamakan KSP Sejahtera dalam menyampaikan pesan kepada korbannya, dan itu dilakukan secara berantai ke beberapa Nomor HP.
Kapolsek Densel, Kompol Nyoman Wirajaya, didampingi Kanit Reskrim, Kamis (16/5) membenarkan penangkapan itu, ada 7 pelaku asal Makasar, Sulawesi Selatan yang berhasil diamankan, masing-masing, Herman (31), Irwan (23), Rezki (20), Ahmad Musrabahab (23), Agus (33) dan Sukri (32).
” Ketujuh pelaku penipuan oline sudah kami tahan di Mapolsek Densel, untuk penyelidikan lebih lanjut, ” ujar Kompol Wirajaya.
Dibeberkan, bermula dari informasi masyarakat yang memberikan aplikasi pesan singkat, bertulis, “Kami dari Koperasi KSP Sejahtera Menawarkan Pinjaman Online Tanpa anggunan Min 5jt-500jt U/info Chat no Telpon wa”. Setelah korban membalas Chat tersebut para pelaku akan menyakinkan korban dengan iming iming bunga rendah.
” Setelah korban transfer uang ke rekening seseorang yang berada di Makasar, nomor telepon korban selanjutnya akan di blokir, ” ungkapnya.
Dalam sebulan komplotan ini bisa meraup keuntungan pantastic dari hasil penipuan online mulai Rp.30 juta hingga Rp 80 juta per-orang. Terhadap pelaku dikenakan pasal 45 A ayat 1 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
” Kami Menghimbau kepada Masyarakat harus cerdas dalam bermedia sosial dan jangan mudah percaya jika menerima pesan yang belum terbukti kebenaranya, ” pungkas Kapolsek Densel.












