
Kediri, Sekilasmedia.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri menangkap 4 pemuda yang sedang minum – minuman keras ( miras ) di pinggir jalan raya, tepatnya di Jalan Kapten Tendean, pada Sabtu 16 November 2019.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid kepada Sekilasmedia.com, Minggu 17 November 2019. ” Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada remaja sedang ( pesta ) minum – minuman keras di pinggir jalan raya, dan setelah dilakukan penge- check-an ternyata benar adanya “, ungkapnya.
Kemudian mereka digelandang ke Mako Satpol PP Kota Kediri guna kepentingan pendataan dan diberikan pembinaan edukatif. ” Dan mereka juga harus buat Surat Pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi, ” imbuh Nur Khamid.
Informasi yang dihimpun Sekilasmedia.com, mereka yang ditangkap petugas Penegak Perda Kota Kediri tersebut antara lain Alfa Bella Putri Anjani (17), perempuan, alamat Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri, Rendy Candra Aditya (22), laki- laki, alamat Desa Ngreco Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Kediri.
Yudiono ( 28), laki – laki, alamat Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan Erik Tri Budi Prastyo (28), laki – laku, alamat Jalan Kapten Tendean Kelurahan Bence Kota Kediri.
Bertempat di Mako Satpol Kota Kediri, kata Nur Khamid, setelah mereka dilakukan pendataan dan pembinaan, lalu mereka diserahkan kepada keluarganya masing – masing. (hernowo).











