
Jombang ,Sekilasmedia.com – Pengedar Narkoba jenis Pil Dobel L, Warga asal Kecamatan Ceweng Kabupaten Jombang diringkus satuan Unit Reskrim Polsek Bareng , Minggu 05/01/2020 sekitar jam 20.30 Wib
Berawal dari penggerebekan sebuah rumah kos milik Suntiyah beralamat di Desa Bareng Kecamatan Bareng yang sering dipakai pesta Miras, polisi mendapat laporan dari warga, Anggota Unit Reskrim Polsek Bareng lalu lakukan pengintaian dan pemantauan, ternyata bener pada Minggu Malam disalah satu kamar kos sedang berpesta miras
Anggota langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap 4 Pemuda yang sedang lagi asyik minum dengan diteman seorang Perempuan, saat penggeledahan Anggota menemukan Satu bungkus plastik berisi Narkoba jenis Pil dobel L sebanyak 10 Butir disaku celana Perempuan tersebut
Anggota Unit Reskrim Polsek Bareng langsung melakukan pemeriksaan kepada Perempuan yang mengaku bernama Amel, ternyata barang tersebut didapat dari temannya seorang Buruh Bangunan, bertempat tinggal di Dusun Pengkol Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang bernama Sandy Ariyanto (21 Tahun), Anggota Unit Reskrim Polsek Bareng langsung meringkusnya
Kapolsek Baren AKP H, M, Akasah mengatakan benar adanya penangkapan seorang pengedar Narkoba jenis Pil dobel L, warga Desa Ceweng Kecamatan Diwek berinisial SA (21 Tahun) dengan barang bukti, 1 bungkus plastik klip yang berisi 10 Butir Pil dobel L, Satu buah Hp dan Uang tunai sebesar Rp 100.000 hasil dari penjualan
“Penangkapan ini berawal dari penggerebekan sebuah Rumah kos yang sering dibuat pesta miras, warga yang resah melapor ke Polsek Bareng dan akhirnya ditindaklanjuti.” ungkap Kapolsek
“Tersangka kini dalam pemeriksaan untuk pengembangan tindak lanjutan, Pasal yang dikenakan kepada tersangkah Pasal 196 UU RI Nomer 36 tentang penyalahgunaan kesediaan Farmasi tanpa ijin dengan ancaman 4 (Empat) Tahun Kurungan Penjara.” Pungkas Kapolsek.( Ftr)











